Amalia
Fatham Mubina1, Mega Ayu Fitri Anjani2, Sylvia Alfarina3
Fakultas Teknologi
Industri, Universitas Gunadarma
ABSTRACT
Pengertian Informatika (Inggris: Informatics)
mencakup struktur, sifat, dan interaksi dari beberapa sistem yang dipakai untuk
mengumpulkan data, memproses dan menyimpan hasil
pemrosesan
data, serta menampilkannya dalam bentuk informasi. Sedangkan bidang ilmu yang
termasuk dalam informatika meliputi beberapa macam, termasuk di dalamnya: ilmu
komputer, ilmu informasi, sistem informasi, teknik komputer dan aplikasi
informasi dalam sistem informasi manajemen.[1] Dari yang telah
diketahui diatas perngertian informatika begitu luas. Masyarakat yang telah
masuk kedalam dunia informatika dapat mengembangakan ilmu dengan membuka badan
usaha, baik itu menjual barang atau jasa. Badan Usaha adalah kesatuan yuridis
(hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.[2]
Untuk masyarakat awam badan usaha sering di sebut sebagai perusahaan.
PENDAHULUAN
Badan
Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan.[2] Badan Usaha termasuk dalam bisnis
berskala besar. Setiap orang yang akan mendirikan badan usaha wajib mengikuti
peraturan – peraturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah. Badan usaha
dengan perusahaan berbeda perusahaan adalah wadah dimana badan usaha mengolah
suatu produksi. Pada penulisan ini akan membahas tentang membangun badan usaha
dalam bidang infromatika.
Bidang informatika tidak hanya berkaitan
dengan komputer. Dalam membuat badan usaha dalam bidang informatika dapat
berupa menjual barang seperti komputer, baik hardware dan software, dapat juga
menjual jasa. Jika seseorang mendirikan badan usaha dalam bidang informatika,
harus tetap mengikuti peraturan yang telah di atur Negara, baik mendirikan
badan usaha perorangan atau pun CV. Setalah mengikuti prosedur prosedur yang
dibuat, maka badan usaha dapa berjalan dengan baik.
KAJIAN
TEORI
Badan usaha di Indonesia terdiri
dari 3 yaitu Badan Usaha Milik Negara yang sudah di kenal dengan sebutan BUMN,
badan usaha Koperasi biasanya badan usaha ini masih dibawah pemerintahan dan
yang terakhir adalah badan usaha Swasta pada badan usaha swasta biasanya didirikan
oleh perorangan atau perkelompok. Dari ketiga badan usaha diatas sudah di atur
dalam Undang – Undang 1945 pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi
dikerjakan oleh semua, untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan
anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat-lah yang diutamakan, bukan
kemakmuran Seseorang saja. Selanjutnya dikatakan bahwa “Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat.
Sebab itu harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat”.[3] Dari pasal tersebut dapat disinpulkan bahwa melarang
adanya penguasaan sumber daya alam ditangan Perorangan atau Pihak-pihak
tertentu. Dengan kata lain monopoli, oligopoli maupun praktek kartel dalam
bidang pengelolaan sumber daya alam dianggap bertentangan dengan prinsip Pasal
33 UUD 1945.
Setiap yang mendirikan badan usaha
wajib mengikuti batasan batasan, terutama yang akan mendirikan badan usaha
swasta. Berikut adalah batasan batasannya :
1. Jenis
usaha yang VITAL adalah suatu badan usaha yang sangat berpengaruh dalam
perkonomian Negara seperti : Minyak bumi, Gas alam, Baja dan lain sebagainya.
2. Jenis
usaha yang mengusai hajar hidup orang banyak. Seperti badan usaha pelistrikan,
air minum, pos dan lain lain
Jenis
jenis badan usaha di Indonesia :
1. BUMN
BUMN
adalah suatu badan usaha yang didirikan oleh pemerintah dan dipegang oleh
Negara Indonesia.[4] Contoh dari BUMN adalah Perusahaan
Jawatan(PEJAN), Perusahaan Negara (PN), Perusahaan Umum(PERUM), dan Persero
(PT). Sebagai contoh PERUM PERURI yang bergerak pada bidang pembuatan uang.
BUMN memiliki ciri – ciri khusus seperti
1. modalnya
disetor oleh Pemerintah melalui anggaran penerimaan dan belanja
Negara/Daerah/APDB. Disalurkan melalui Bank Pemerintah.
2. Seluruh
modalnya adalah merupakan milik Negara
3. BUMN
di bangun bertujuan untuj memberikan pelayanan kepada masyarakat dan
menciptakan kemakmuran rakyat.
BUMN
dibagi menjadi 2 cabang usaha yang VITAL dan cabang usaha yang menguasai hajat
hidup orang banyak. BUMN yang bergerak pada cabang usaha VITAL seperti perum
pertambangan, Perusahaan Listrik Negara (PLN), perum jasa marga, Perum Peruri
dan lain sebagainya.
2. Koperasi
Koperasi
adalah bentuk badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum
koperasi yang melandaska kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan, menurut UU
No.25 tahun 1992.[4] Berdirinya koperasi karena memiliki prinsip
seperti keanggotaan yang bersifat sukarela, pengelolaan dilakukan secara
demokratis, pemeberian balas jasa yang terbatas terhdap modal, dan yang
terakhir adalah kemandirian. Bisnis koperasi adalah bentuk bisnis kerja sama
dari para anggota dengan tujuan agar dapat memenuhi kebutuhan bersama. Koperasi
biasanya bersifat simpan pinjam, maksuda dari simpan pinjam adalah jika ada
seseorang yang membutuhkan dana untuk modal awal membuka usaha koperasi dapat
meminjam kan dengan prosedur – prosedur yang telah di setujui oleh kedua belah
pihak, baik dari koperasi itu sendiri ataupun dari orang yang akan meminjam.
Jika usaha telah berjalan maka pinjaman untuk modal awal wajib dikembalikan
sesuai dengan jumlah yang dipinjam.
3. Swasta
Badan
usaha ini adalah badan usaha yang berdiri di tangan individu atau beberapa
orang. Tujuan dari mendirikan badan usaha ini adalah biasanya mencari
keuntungan dari yang telah di jual. Tetapi badan usaha swasta ini tidak
semuanya mencari keuntungan, contohnya sekolah, rumah sakit dan lain lain.
Bentuk badan usaha ini seperti Perseorangan, Firma, Perserikatan Komanditer
(CV), Perseroan Terbatas(PT) dan Yayasan.
a. Perseorangan
Perseorangan
adalah badan usaha berskala kecil yang biasanya didirikan secara individu,
biasanya badan usaha ini lebih memikirkan untuk mencari keuntungan yang sebesar
besarnya. Contoh dari perseorangan adalah bengkel, toko, salon dan lain lain.
b. Firma
Firma
adalah suatu usaha yang menggambungkan pengusaha swasta menjadi satu kesatuan.
Pada perusahaan ini dimilika oleh beberapa orang dan di pimpin atau di kelola
oleh beberapa orang. Tujuan dari perserikatan ini adalah membuat usahanya
semakin besar dan lebih kuat karena
menggabungkan beberapa pengusaha swasta. Sebenarnya firma hampir mirip dengan
perseorangan tetepi modal firma jauh lebih besar dibandingkan dengan
perseorangan.
c. Perserikatan
Komanditer (CV)
CV
adalah suatu bentuk badan usaha yang terdiri dari dua orang atau lebih, tujuan
dari CV ini adalah mempertahan dari suatu usaha atas perseorangan agar
memberikan kebebasan dan pengusaan penuh bagi pemiliknya atas keuntungan yang
di peroleh oleh perusahaan. Pada CV memiliki 2 macam anggota yaitu :
1. Anggota
aktif yaitu anggota yang aktif manjalankan usahanya dan menaggung segala
masalah masalah yang terjadi.
2. Anggota
tidak aktif adalah anggota yang hanya menaruh saham atau modal saja. Oleh
karena itu pada CV di tetapkan penyetaraan pada menanam modal.
d. Perseroan
Terbatas(PT)
Perseroan
Terbatas adalah usaha berskala besar, dikatakan besar karen saat pendirian PT
melibatkan banyak orang. Dikatakan melibatkan banyak orang karena setiap
masyarakat yang mampu dapat menaruh modal dengan membeli saham. Seseoranga yang
telah membeli saham bertanggung jawab atas saham yang dibelinya, dan pemegang
saham bukan seseorang yang memipin PT tersebut.
e. Yayasan
Yayasan
adalah bentuk organisasi wasta yang didirikan untuk tujuan sosial
kemasyarakatanyang tidak berorientasipada keuntungan.[4] Contohnya
adalah sekolahan swasta, yayasan anak yatim, dll.
Dari
yang telah di bahas badan usaha diatas, sebelum
memiliki atau mendirikan badan usaha harus mengikuti prosesnya seperti:
1. Mengadakan
pertemuan antara pemegang saham
2. Dibuatkan
Akte ke notaris
3. Di
daftarkan ke pengadilan, seperti megurus izin domisili, surat tanda daftar
perusahaan, NPWP, bukti diri (KTP)
4. Diberitahukan
dalam lembaran Negara (Legalitas dari kementrian kehakiman)
Pendrian
badan usaha dalam bidang Informatika
Jika beberapa orang ingin menjual
suatu hardware dan software dengan skala besar, orang – orang tersebut harus
membangun suatu persekutuan komanditer(CV) seperti yang sudah diketahui CV
berdiri oleh 2 orang atau lebih. Sebelum berdiri CV ini dibutuhkan beberapa
persyaratan yang harus di jalankan :
1. Pembuatan
Akta Pendirian CV
Pada
pendirian Akta di buat dan ditandatangani oleh notaris dalam bahasa indonesia
dan dibutukan identitas dari pembuat CV tersebut.
2. Surat
keterangan Domisili Perusahaan
Pertama
permohanan di ajukan kepada kantor kelurahan domisili setempat. Saat mengurus
keterangan domisili dibutuhkan fotokopi surat gedung yang disewa atau
dikontrak, fotokopi PBB pajak bumi dan bangunan.
3. Nomor
pokok wajib pajak
Menagjukan
permohonan wajib pajak badan usaha oleh kantor pajak dengan membawa NPWP, kartu
wajib pajak, dengan melampirkan bukti sewa gedung dan membayar pelunas PBB
4. Surat
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Permohonan
untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak diajukan kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan
5. Pendaftaran
ke pengadilan Negeri
Permohonan
ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan
kedudukan perusahaan berada.
6. Surat
izin usaha perdagangan
ermohonan
SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP
menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai
dengan tempat kedudukan perusahaan berada
7. Tanda
Daftar Perusahaan
Permohonan
pendaftaran diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten.
Dinas Perdagangan.
Jika
telah mengikuti proses diatas maka akan keluar sertifikat Tanda Daftar
Perusahaan sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib
Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan PendaftaranPerusahaan
USULAN
Dengan banyaknya pendirian badan
usaha dibidang informatika dapat mengembangkan kemajuan teknologi di Indonesia
dan juga berpengaruh para pengusaha dapat menghasilkan keuntungan yang cukup
memuaskan. Semakin banyaknya pendiri usaha semakin membantu perekonomian
negara, baik itu usaha swasta atau pun negeri.
PENUTUP
Dari kesimpulan yang dapat ditarik
adalah pembuatan badan usaha dari skala kecil sampai dengan skala besar wajib
mengikuti peraturan perundan undangan yang telah di tetapkan. Begitu pun
pendirian badan usaha dalam bidang informatika baik itu dalam jasa atau pun
barang. Semakin banyak pendirian badan usaha dalam bidang informatika bisa saja
menumbuhkan hasil karya karya terbaru yang dapat memajukan teknologi di
Indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
[1] Anonim “Informatika” http://d3informatika.weebly.com/pengertian-informatika.html. Tanggal akses: 2 November
2015(19:00)
[2] Anonim “ Proses Pendirian Badan Usaha” http://tkj-informatika.blogspot.co.id/2012/10/proses-dan-syarat-pendirian-badan-usaha.html. Tanggal akses : 2 November 2015
(19:30)
[3]
Anonim “Bunyi Pasal 33 UUD 1945 (1-5) dan Pembahasannya” http://www.si-
pedia.com/2014/03/bunyi-pasal-33-uud-1945-1-5-dan-pembahasannya.html. Tanggal Akses : 2 November 2015
(20:12)
[4] Nisa
Anisa “ Bentuk Badan Usaha di Indonesia” https://www.academia.edu/6192636/Bentuk_usaha_di_indonesia. Tanggal Akses : 2 November 2015
(20:30)
Perkenalkan, saya dari tim kumpulbagi. Saya ingin tau, apakah kiranya anda berencana untuk mengoleksi files menggunakan hosting yang baru?
ReplyDeleteJika ya, silahkan kunjungi website ini www.kumpulbagi.com untuk info selengkapnya.
Di sana anda bisa dengan bebas share dan mendowload foto-foto keluarga dan trip, music, video, filem dll dalam jumlah dan waktu yang tidak terbatas, setelah registrasi terlebih dahulu. Gratis :)