Thursday, January 7, 2016

PENDIRIAN BADAN USAHA DALAM DALAM BIDANG INFORMATIKA

Amalia Fatham Mubina1, Mega Ayu Fitri Anjani2, Sylvia Alfarina3
Fakultas Teknologi Industri, Universitas Gunadarma


ABSTRACT
Pengertian Informatika (Inggris: Informatics) mencakup struktur, sifat, dan interaksi dari beberapa sistem yang dipakai untuk mengumpulkan data, memproses dan menyimpan hasil
pemrosesan data, serta menampilkannya dalam bentuk informasi. Sedangkan bidang ilmu yang termasuk dalam informatika meliputi beberapa macam, termasuk di dalamnya: ilmu komputer, ilmu informasi, sistem informasi, teknik komputer dan aplikasi informasi dalam sistem informasi manajemen.[1] Dari yang telah diketahui diatas perngertian informatika begitu luas. Masyarakat yang telah masuk kedalam dunia informatika dapat mengembangakan ilmu dengan membuka badan usaha, baik itu menjual barang atau jasa. Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.[2] Untuk masyarakat awam badan usaha sering di sebut sebagai perusahaan.

PENDAHULUAN

                Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.[2] Badan Usaha termasuk dalam bisnis berskala besar. Setiap orang yang akan mendirikan badan usaha wajib mengikuti peraturan – peraturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah. Badan usaha dengan perusahaan berbeda perusahaan adalah wadah dimana badan usaha mengolah suatu produksi. Pada penulisan ini akan membahas tentang membangun badan usaha dalam bidang infromatika.
 Bidang informatika tidak hanya berkaitan dengan komputer. Dalam membuat badan usaha dalam bidang informatika dapat berupa menjual barang seperti komputer, baik hardware dan software, dapat juga menjual jasa. Jika seseorang mendirikan badan usaha dalam bidang informatika, harus tetap mengikuti peraturan yang telah di atur Negara, baik mendirikan badan usaha perorangan atau pun CV. Setalah mengikuti prosedur prosedur yang dibuat, maka badan usaha dapa berjalan dengan baik.


KAJIAN TEORI
            Badan usaha di Indonesia terdiri dari 3 yaitu Badan Usaha Milik Negara yang sudah di kenal dengan sebutan BUMN, badan usaha Koperasi biasanya badan usaha ini masih dibawah pemerintahan dan yang terakhir adalah badan usaha Swasta pada badan usaha swasta biasanya didirikan oleh perorangan atau perkelompok. Dari ketiga badan usaha diatas sudah di atur dalam Undang – Undang 1945 pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat-lah yang diutamakan, bukan kemakmuran Seseorang saja. Selanjutnya dikatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.[3] Dari pasal tersebut dapat disinpulkan bahwa melarang adanya penguasaan sumber daya alam ditangan Perorangan atau Pihak-pihak tertentu. Dengan kata lain monopoli, oligopoli maupun praktek kartel dalam bidang pengelolaan sumber daya alam dianggap bertentangan dengan prinsip Pasal 33 UUD 1945.
            Setiap yang mendirikan badan usaha wajib mengikuti batasan batasan, terutama yang akan mendirikan badan usaha swasta. Berikut adalah batasan batasannya :
1.      Jenis usaha yang VITAL adalah suatu badan usaha yang sangat berpengaruh dalam perkonomian Negara seperti : Minyak bumi, Gas alam,  Baja dan lain sebagainya.
2.      Jenis usaha yang mengusai hajar hidup orang banyak. Seperti badan usaha pelistrikan, air minum, pos dan lain lain
Jenis jenis badan usaha di Indonesia :
1.      BUMN
BUMN adalah suatu badan usaha yang didirikan oleh pemerintah dan dipegang oleh Negara Indonesia.[4] Contoh dari BUMN adalah Perusahaan Jawatan(PEJAN), Perusahaan Negara (PN), Perusahaan Umum(PERUM), dan Persero (PT). Sebagai contoh PERUM PERURI yang bergerak pada bidang pembuatan uang. BUMN memiliki ciri – ciri khusus seperti
1.      modalnya disetor oleh Pemerintah melalui anggaran penerimaan dan belanja Negara/Daerah/APDB. Disalurkan melalui Bank Pemerintah.
2.      Seluruh modalnya adalah merupakan milik Negara
3.      BUMN di bangun bertujuan untuj memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menciptakan kemakmuran rakyat.
BUMN dibagi menjadi 2 cabang usaha yang VITAL dan cabang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak. BUMN yang bergerak pada cabang usaha VITAL seperti perum pertambangan, Perusahaan Listrik Negara (PLN), perum jasa marga, Perum Peruri dan lain sebagainya.
2.      Koperasi
Koperasi adalah bentuk badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaska kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan, menurut UU No.25 tahun 1992.[4] Berdirinya koperasi karena memiliki prinsip seperti keanggotaan yang bersifat sukarela, pengelolaan dilakukan secara demokratis, pemeberian balas jasa yang terbatas terhdap modal, dan yang terakhir adalah kemandirian. Bisnis koperasi adalah bentuk bisnis kerja sama dari para anggota dengan tujuan agar dapat memenuhi kebutuhan bersama. Koperasi biasanya bersifat simpan pinjam, maksuda dari simpan pinjam adalah jika ada seseorang yang membutuhkan dana untuk modal awal membuka usaha koperasi dapat meminjam kan dengan prosedur – prosedur yang telah di setujui oleh kedua belah pihak, baik dari koperasi itu sendiri ataupun dari orang yang akan meminjam. Jika usaha telah berjalan maka pinjaman untuk modal awal wajib dikembalikan sesuai dengan jumlah yang dipinjam.
3.      Swasta
Badan usaha ini adalah badan usaha yang berdiri di tangan individu atau beberapa orang. Tujuan dari mendirikan badan usaha ini adalah biasanya mencari keuntungan dari yang telah di jual. Tetapi badan usaha swasta ini tidak semuanya mencari keuntungan, contohnya sekolah, rumah sakit dan lain lain. Bentuk badan usaha ini seperti Perseorangan, Firma, Perserikatan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas(PT) dan Yayasan.
a.       Perseorangan
Perseorangan adalah badan usaha berskala kecil yang biasanya didirikan secara individu, biasanya badan usaha ini lebih memikirkan untuk mencari keuntungan yang sebesar besarnya. Contoh dari perseorangan adalah bengkel, toko,  salon dan lain lain.
b.      Firma
Firma adalah suatu usaha yang menggambungkan pengusaha swasta menjadi satu kesatuan. Pada perusahaan ini dimilika oleh beberapa orang dan di pimpin atau di kelola oleh beberapa orang. Tujuan dari perserikatan ini adalah membuat usahanya semakin besar  dan lebih kuat karena menggabungkan beberapa pengusaha swasta. Sebenarnya firma hampir mirip dengan perseorangan tetepi modal firma jauh lebih besar dibandingkan dengan perseorangan.
c.       Perserikatan Komanditer (CV)
CV adalah suatu bentuk badan usaha yang terdiri dari dua orang atau lebih, tujuan dari CV ini adalah mempertahan dari suatu usaha atas perseorangan agar memberikan kebebasan dan pengusaan penuh bagi pemiliknya atas keuntungan yang di peroleh oleh perusahaan. Pada CV memiliki 2 macam anggota yaitu :
1.      Anggota aktif yaitu anggota yang aktif manjalankan usahanya dan menaggung segala masalah masalah yang terjadi.
2.      Anggota tidak aktif adalah anggota yang hanya menaruh saham atau modal saja. Oleh karena itu pada CV di tetapkan penyetaraan pada menanam modal.

d.      Perseroan Terbatas(PT)
Perseroan Terbatas adalah usaha berskala besar, dikatakan besar karen saat pendirian PT melibatkan banyak orang. Dikatakan melibatkan banyak orang karena setiap masyarakat yang mampu dapat menaruh modal dengan membeli saham. Seseoranga yang telah membeli saham bertanggung jawab atas saham yang dibelinya, dan pemegang saham bukan seseorang yang memipin PT tersebut.
e.       Yayasan
Yayasan adalah bentuk organisasi wasta yang didirikan untuk tujuan sosial kemasyarakatanyang tidak berorientasipada keuntungan.[4] Contohnya adalah sekolahan swasta, yayasan anak yatim, dll.
Dari yang telah di bahas badan usaha diatas, sebelum  memiliki atau mendirikan badan usaha harus mengikuti prosesnya seperti:
1.      Mengadakan pertemuan antara pemegang saham
2.      Dibuatkan Akte ke notaris
3.      Di daftarkan ke pengadilan, seperti megurus izin domisili, surat tanda daftar perusahaan, NPWP, bukti diri (KTP)
4.      Diberitahukan dalam lembaran Negara (Legalitas dari kementrian kehakiman)
Pendrian badan usaha dalam bidang Informatika
            Jika beberapa orang ingin menjual suatu hardware dan software dengan skala besar, orang – orang tersebut harus membangun suatu persekutuan komanditer(CV) seperti yang sudah diketahui CV berdiri oleh 2 orang atau lebih. Sebelum berdiri CV ini dibutuhkan beberapa persyaratan yang harus di jalankan :
1.      Pembuatan Akta Pendirian CV
Pada pendirian Akta di buat dan ditandatangani oleh notaris dalam bahasa indonesia dan dibutukan identitas dari pembuat CV tersebut.
2.      Surat keterangan Domisili Perusahaan
Pertama permohanan di ajukan kepada kantor kelurahan domisili setempat. Saat mengurus keterangan domisili dibutuhkan fotokopi surat gedung yang disewa atau dikontrak, fotokopi PBB pajak bumi dan bangunan.
3.      Nomor pokok wajib pajak
Menagjukan permohonan wajib pajak badan usaha oleh kantor pajak dengan membawa NPWP, kartu wajib pajak, dengan melampirkan bukti sewa gedung dan membayar pelunas PBB
4.      Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Permohonan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan
5.      Pendaftaran ke pengadilan Negeri
Permohonan ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan perusahaan berada.
6.      Surat izin usaha perdagangan
ermohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada
7.      Tanda Daftar Perusahaan
Permohonan pendaftaran diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten. Dinas Perdagangan.
Jika telah mengikuti proses diatas maka akan keluar sertifikat Tanda Daftar Perusahaan sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan PendaftaranPerusahaan
USULAN
            Dengan banyaknya pendirian badan usaha dibidang informatika dapat mengembangkan kemajuan teknologi di Indonesia dan juga berpengaruh para pengusaha dapat menghasilkan keuntungan yang cukup memuaskan. Semakin banyaknya pendiri usaha semakin membantu perekonomian negara, baik itu usaha swasta atau pun negeri.

PENUTUP
            Dari kesimpulan yang dapat ditarik adalah pembuatan badan usaha dari skala kecil sampai dengan skala besar wajib mengikuti peraturan perundan undangan yang telah di tetapkan. Begitu pun pendirian badan usaha dalam bidang informatika baik itu dalam jasa atau pun barang. Semakin banyak pendirian badan usaha dalam bidang informatika bisa saja menumbuhkan hasil karya karya terbaru yang dapat memajukan teknologi di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
[1] Anonim “Informatika” http://d3informatika.weebly.com/pengertian-informatika.html. Tanggal akses: 2 November 2015(19:00)
[2]  Anonim “ Proses Pendirian Badan Usaha” http://tkj-informatika.blogspot.co.id/2012/10/proses-dan-syarat-pendirian-badan-usaha.html. Tanggal akses : 2 November 2015 (19:30)
[3] Anonim “Bunyi Pasal 33 UUD 1945 (1-5) dan Pembahasannya” http://www.si-   pedia.com/2014/03/bunyi-pasal-33-uud-1945-1-5-dan-pembahasannya.html. Tanggal Akses : 2 November 2015 (20:12)
[4] Nisa Anisa “ Bentuk Badan Usaha di Indonesia” https://www.academia.edu/6192636/Bentuk_usaha_di_indonesia. Tanggal Akses : 2 November 2015 (20:30)


1 comment:

  1. Perkenalkan, saya dari tim kumpulbagi. Saya ingin tau, apakah kiranya anda berencana untuk mengoleksi files menggunakan hosting yang baru?
    Jika ya, silahkan kunjungi website ini www.kumpulbagi.com untuk info selengkapnya.

    Di sana anda bisa dengan bebas share dan mendowload foto-foto keluarga dan trip, music, video, filem dll dalam jumlah dan waktu yang tidak terbatas, setelah registrasi terlebih dahulu. Gratis :)

    ReplyDelete